• PROSES PELAKSANAAN PEMERIKSAAN INSTALASI LISTRIK DAN PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI
1.Pengajuan permintaan dari konsumen/kontraktor listrik (instalatir) a. n konsumen ke Sekretariat KONSUIL setempat, untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik dan pembayaran biaya pemeriksaan instalasi untuk instalasi yang telah selesai dipasang oleh instalatir dengan menggunakan Formulir Permintaan Pemeriksaan Instalasi yang telah tersedia di KONSUIL setempat. Formulir Permintaan Pemeriksaan Instalasi dilengkapi dengan:
•Gambar Instalasi yang dipasang
•Daftar material yang digunakan : merk, ukuran/spesifikasi, No. SNI/SPLN
•Fotocopy Jaminan Instalasi Listrik (JIL) dari Kontraktor Listrik (Instalatir)
2.Sekretariat KONSUIL setempat menerima permintaan pemeriksaan instalasi dari konsumen/kontraktor listrik (instalatir) untuk diagendir dalam Buku Induk Permintaan Pemeriksaan Instalasi,.
3.Pembayaran biaya pemeriksaan instalasi sesuai dengan besarnya daya terpasang pada instalasi konsumen dilakukan oleh konsumen/kontraktor listrik (instalatir) ke Kas KONSUIL setempat dan diberikan Bukti Pembayaran dari KONSUIL atau melalui Bank dengan bukti transfer diserahkan ke Kas KONSUIL. Lembar ke-2 dari Bukti Pembayaran atau Bukti Transfer dari Bank diserahkan ke Sekretariat untuk dicatat dalam Formulir Permintaan.
4.Berdasarkan urutan permintaan pemeriksaan dan pembayaran biaya pemeriksaan yang diterima, Sekretariat KONSUIL setempat meneruskan Formulir Permintaan yang telah ada catatan pembayaran, dengan ekspedisi kepada:
•Untuk BP KONSUIL Wilayah tipe I, kepada Bagian Teknik, Penelitian dan Pengembangan BP KONSUIL Wilayah setempat
•Untuk BP KONSUIL Wilayah tipe II, kepada Koordinator Pemeriksa Kantor Palaksana KONSUIL Area setempat,
Catatan :
BP KONSUIL Wilayah tipe I adalah DKI Jakarta dan Bali
BP KONSUIL Wilayah tipe II adalah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur
5.Untuk selanjutnya dilakukan pengaturan dan pelaksanaan pemeriksaan instalasi, meliputi:
•Menyiapkan formulir Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diisi sesuai data konsumen dalam Formulir Permintaan.
•Mengatur petugas pemeriksa dan menerbitkan Surat Tugas,
•Petugas pemeriksa menyiapkan peralatan dan alat kerja pemeriksa yang diperlukan
•Pelaksanaan pemeriksaan instalasi oleh petugas/teknisi pemeriksa di tempat konsumen sesuai Surat Tugas.
•Petugas/Teknisi Pemeriksa dilengkapi dengan Tanda Pengenal dan Surat Tugas.
6.Petugas pemeriksa melaporkan LHP yang telah diisi lengkap sesuai hasil pemeriksaan, kepada :
•Untuk BP KONSUIL Wilayah tipe I, kepada Kepala Bagian Teknik, Penelitian dan Pengembangan, Kantor BP KONSUIL Wilayah stempat
•Untuk BP KONSUIL tipe II kepada Koordinator Pemeriksa Kantor Pelaksana KONSUIL Area setempat
7.Evaluasi terhadap LHP dilakukan oleh Tim Sertifikasi yang dibentuk dengan Surat Keputusan BP KONSUIL Wilayah setempat :
•Untuk BP KONSUIL Wilayah tipe I, Tim terdiri dari :
oKepala Bagian Teknik, Penelitian dan Pengembangan (mewakili Pemimpin)
oKepala Bagian Manajemen Mutu dan Sertifikasi
oKoordinator Area Pemeriksa
•Untuk BP KONSUIL Wilayah tipe II, Tim terdiri dari :
oKepala Kantor Pelaksana KONSUIL Area setempat, atau petugas yang ditunjuk mewakilikinya
oKepala Bagian Sertifikasi
oKoordinator Pemeriksa
8.Hasil evaluasi LHP , dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi LHP, untuk ditindak lanjut, oleh :
•Untuk BP KONSUIL Wilayah tipe I, oleh Kepala Bagian Manajemen Mutu dan Sertifikasi
•Untuk BP KONSUIL tipe II, oleh Kepala Bagian Sertifikasi
9.Untuk yang telah memenuhi syarat Laik Operasi, dibuatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO), untuk ditanda tangani oleh :
•Untuk BP KONSUIL Wilayah tipe I, ditanda tangani oleh Pemimpin BP KONSUIL Wilayah
•Untuk BP KONSUIL Wilayah tipe II, ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pelaksana KONSUIL Area
dan disampaikan pemberitahuan oleh Sekretariat KONSUIL setempat kepada konsumen/kontraktor listrik (instalatir) untuk mengambil SLO.
10.Untuk yang tidak memenuhi syarat Laik Operasi, Kontraktor Listrik (Instalatir) yang bersangkutan diberitahu oleh Sekretariat KONSUIL setempat, untuk dapat memperbaiki pemasangan instalasi listrik yang tidak memenuhi syarat atas biaya Kontraktor Listrik (Instalatir) yang bersangkutan. Setelah diperbaiki, proses selanjutnya dimulai dari butir 1 dan seterusnya sampai butir 8, dengan membayar biaya pemeriksaan ulang.
11.LHP dan SLO yang yang telah diterbitkan, di file dalam komputer, dengan cara :
•Untuk data LHP : setiap LHP di scan dan disimpan dalam disket atau CD dengan file number sesuai nomor LHP nya, oleh masing-masing BP KONSUIL Wilayah setempat menurut area pemeriksaan masing-masing.
•Untuk data SLO : disimpan dalam data base komputer di masing-masing BP KONSUIL Wilayah setempat menurut area pemeriksaan masing-masing
12.Prosedur dan proses pelaksanaan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat laik operasi.
Selasa, 15 Desember 2009
PROSES PELAKSANAAN PEMERIKSAAN INSTALASI LISTRIK DAN PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar